Kian Tak Realistis Cara Pemerintah Kejar Pajak

05-03-2018 / KOMISI XI

 

 

Cara pemerintah mengejar target pajak kian tidak realistis. Pasalnya, rekening nasabah yang sudah meninggal pun akan dimintai pajak sesuai revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang petunjuk teknis mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

 

Dikabarkan bahwa lembaga keuangan wajib melaporkan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) rekening keuangan milik nasabah yang sudah meninggal alias rekening warisan yang belum dibagi. "Ketimbang mengejar orang yang sudah meninggal, pemerintah mestinya lebih konsen pada perbaikan database perpajakan nasional, termasuk rasio pajak," terang anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan dalam rilisnya, Senin (5/3/2018).

 

Menurut Heri, target penerimaan pajak yang tak masuk akal di tengah rasio pajak yang rendah menjadi tanda lemahnya sistem database perpajakan nasional. Untuk diketahui, rasio pajak nasional ada di angka 11 persen. Padahal sebagai negara dengan kategori lower middle income countries seharusnya rata-rata rasio pajaknya mencapai 17 persen. Ini adalah dampak dari target penerimaan pajak yang terlampau ambisius," paparnya.

 

Pajak masih jadi tulang punggung penerimaan negara, karena 70 persen sumber pendapatan APBN kita bersumber dari pajak. Politisi Gerindra ini, mengungkap bahwa target penerimaan pajak di APBN 2018 sebesar Rp 1.618,1 triliun. Angka itu melejit 9,9 persen dibandingkan tahun 2017 yang terpatok sebesar Rp 1.472,7 triliun. Rasio pajak nasional juga rendah, yaitu di angka 11 persen. Padahal sebagai negara dengan kategori lower middle income countries seharusnya rata-rata rasio pajaknya mencapai 17 persen.

 

Lemahnya database perpajakan, nilai politisi dapil Jabar IV itu, membuat rasio pajak nasional terus menurun. 70 persen pekerja informal di Indonesia tak memiliki NPWP.  Hanya 30 persen yang bisa menjadi objek pajak. "Jadi lucu mendengar pemerintah yang menggenjot WP orang sudah meninggal di saat potensi penerimaan pajak belum dikelola secara optimal. Mengejar orang hidup saja susah, apalagi orang yang sudah meninggal," kilah Heri bertanya-tanya.

 

Mengusut tuntas pengemplang pajak dan penggelapan pajak perusahaan asing yang telah merugikan negara ribuan trilun, sambung Heri, lebih realistis daripada mengejar pajak orang yang sudah meninggal. Akhirnya, Heri menyerukan agar pemerintah mengupayakan pembenahan institusional untuk meningkatkan kapasitas otoritas pajak. Selain itu,  penguatan sistem teknologi informasi, perbaikan administrasi perpajakan, dan kebijakan perpajakan jadi keniscayaan untuk segera dilakukan. (mh/sc)

 

BERITA TERKAIT
Fathi Apresiasi Keberhasilan Indonesia Bergabung dalam BRICS, Sebut Langkah Strategis untuk Perekonomian Nasional
08-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi, menyampaikan apresiasi atas pengumuman resmi yang menyatakan Indonesia sebagai anggota penuh...
Perusahaan Retail Terlanjur Pungut PPN 12 Persen, Komisi XI Rencanakan Panggil Kemenkeu
05-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu)...
Edukasi Pasar Modal Sejak Dini Dapat Meningkatkan Literasi Keuangan Generasi Muda
04-01-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Fathi menyambut baik usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menginginkan edukasi...
Anis Byarwati Apresiasi Program Quick Win Prabowo: Potensi Kebocoran Anggaran Harus Diminimalisasi
25-12-2024 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk menjadikan...